Terms of Service
⏱️ Reading Time: 6 min
Updated: Dec 2024
Syarat & Ketentuan Layanan
Kerangka kerja dan jaminan layanan kepatuhan regulasi VERITYX.
Ringkasan Inti untuk Project Director:
🛡️ Garansi 7 Minggu
SLA tertulis: 49 hari kerja atau penalti berlaku.
💰 Kebijakan Refund
100% uang kembali jika SBU gagal terbit (karena kesalahan kami).
⚖️ Batasan Tanggung Jawab
Maksimal sebesar nilai kontrak jasa (Service Fee).
🏛️ Penyelesaian Sengketa
Mediasi & Arbitrase via BANI (Jakarta).
Penting: Dokumen ini menjadi satu kesatuan dengan Service Agreement (SPK) yang Anda tandatangani. Jika ada perbedaan klausul, maka yang tertulis di SPK spesifik Anda yang berlaku.
1. Definisi & Ruang Lingkup
VERITYX (PT Atrahdis Idea Nusantara) menyediakan jasa konsultasi regulasi konstruksi. Kami bukan biro jasa konvensional; kami adalah mitra kepatuhan strategis.
🏗️
SBU & LPJK
Pengurusan baru, perpanjangan, dan upgrade kualifikasi SBU Konstruksi & Sertifikasi Tenaga Ahli.
⚡
PMA Support
Analisis struktur modal (KBLI), Izin KPPA, dan kepatuhan NIB Resiko Tinggi (OSS-RBA).
🚑
Rescue Mission
Layanan darurat untuk SBU mati saat tender atau perbaikan data akibat mal-administrasi.
2. Garansi & Komitmen Layanan
Berbeda dengan yang lain, kami memberikan kepastian tertulis dalam kontrak bermaterai.
📅
Timeline Guarantee
Maksimal 7 Minggu (49 hari kerja) sejak dokumen lengkap (T+0). Keterlambatan dikenakan penalti pemotongan fee.
💸
100% Refund Policy
Jika SBU gagal terbit karena kelalaian tim kami, seluruh biaya jasa dikembalikan utuh.
Disclaimer Pemerintah: Garansi waktu berlaku untuk proses di sisi kami dan sistem normal. Kami tidak bertanggung jawab atas Force Majeure regulasi (misal: perubahan UU mendadak, libur panjang atau sistem OSS/LPJK down massal).
3. Kewajiban Klien
Agar garansi 7 minggu berlaku, Klien wajib:
- Validitas Dokumen: Menjamin seluruh dokumen (Akta, Laporan Keuangan, Ijazah Personil) adalah ASLI dan LEGAL. VERITYX berhak membatalkan kontrak sepihak jika ditemukan dokumen palsu.
- Respon Cepat: Memberikan tanggapan/tanda tangan dokumen maksimal 2x24 jam sejak diminta.
- Pembayaran: Melunasi termin pembayaran sesuai jadwal di Invoice.
4. Batasan Tanggung Jawab (Liability Cap)
Dalam skenario terburuk (misal: keterlambatan menyebabkan gagal tender), kami tidak bertanggung jawab atas kerugian konsekuensial (consequential damages) seperti hilangnya potensi profit proyek atau kerugian pihak ketiga.
5. Penyelesaian Sengketa
Kami mengutamakan musyawarah. Namun jika tidak tercapai kesepakatan:
- Tahap 1: Mediasi Eksekutif antara Principal Consultant VERITYX dan Direktur Klien.
- Tahap 2: Jika gagal, sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, sesuai peraturan prosedur BANI yang berlaku.
6. Kontak Legal
Untuk pertanyaan terkait kontrak atau kepatuhan:
VERITYX
Attn: Nicky Valiant, S.T. (Principal Consultant)
GKM Green Tower 5th Floor
Jl. TB Simatupang No.Kav. 89, Jakarta Selatan 12520
Email: legal@verityx.id