VERITYX ← Kembali ke Beranda
Terms of Service ⏱️ Reading Time: 6 min Updated: Dec 2024

Syarat & Ketentuan Layanan

Kerangka kerja dan jaminan layanan kepatuhan regulasi VERITYX.

Ringkasan Inti untuk Project Director:

🛡️ Garansi 7 Minggu SLA tertulis: 49 hari kerja atau penalti berlaku.
💰 Kebijakan Refund 100% uang kembali jika SBU gagal terbit (karena kesalahan kami).
⚖️ Batasan Tanggung Jawab Maksimal sebesar nilai kontrak jasa (Service Fee).
🏛️ Penyelesaian Sengketa Mediasi & Arbitrase via BANI (Jakarta).
Penting: Dokumen ini menjadi satu kesatuan dengan Service Agreement (SPK) yang Anda tandatangani. Jika ada perbedaan klausul, maka yang tertulis di SPK spesifik Anda yang berlaku.

1. Definisi & Ruang Lingkup

VERITYX (PT Atrahdis Idea Nusantara) menyediakan jasa konsultasi regulasi konstruksi. Kami bukan biro jasa konvensional; kami adalah mitra kepatuhan strategis.

🏗️ SBU & LPJK Pengurusan baru, perpanjangan, dan upgrade kualifikasi SBU Konstruksi & Sertifikasi Tenaga Ahli.
PMA Support Analisis struktur modal (KBLI), Izin KPPA, dan kepatuhan NIB Resiko Tinggi (OSS-RBA).
🚑 Rescue Mission Layanan darurat untuk SBU mati saat tender atau perbaikan data akibat mal-administrasi.

2. Garansi & Komitmen Layanan

Berbeda dengan yang lain, kami memberikan kepastian tertulis dalam kontrak bermaterai.

📅 Timeline Guarantee Maksimal 7 Minggu (49 hari kerja) sejak dokumen lengkap (T+0). Keterlambatan dikenakan penalti pemotongan fee.
💸 100% Refund Policy Jika SBU gagal terbit karena kelalaian tim kami, seluruh biaya jasa dikembalikan utuh.
Disclaimer Pemerintah: Garansi waktu berlaku untuk proses di sisi kami dan sistem normal. Kami tidak bertanggung jawab atas Force Majeure regulasi (misal: perubahan UU mendadak, libur panjang atau sistem OSS/LPJK down massal).

3. Kewajiban Klien

Agar garansi 7 minggu berlaku, Klien wajib:

4. Batasan Tanggung Jawab (Liability Cap)

Dalam skenario terburuk (misal: keterlambatan menyebabkan gagal tender), kami tidak bertanggung jawab atas kerugian konsekuensial (consequential damages) seperti hilangnya potensi profit proyek atau kerugian pihak ketiga.

5. Penyelesaian Sengketa

Kami mengutamakan musyawarah. Namun jika tidak tercapai kesepakatan:

6. Kontak Legal

Untuk pertanyaan terkait kontrak atau kepatuhan:

VERITYX
Attn: Nicky Valiant, S.T. (Principal Consultant)
GKM Green Tower 5th Floor
Jl. TB Simatupang No.Kav. 89, Jakarta Selatan 12520
Email: legal@verityx.id